Cara Daftar / Mengusulkan UMKM 1,2 Juta

Posted on

Mbaknitut.com – UMKM atau BPUM adalah salah satu BLT yang dibagikan kepada para pengusaha mikro yang belum mencapai bankable atau belum tersentuh dengan kredit perbankan.

Setidaknya akan ada 12.8 juta para penerima nantinya dengan total dana kisaran Rp. 15,36 Triliun dengan 1,2 juta per penerimanya.

UMKM ini adalah tahapan yang kedua dimana penerima tahap ke 1 dikabarkan akan mendapatkan lagi dana tersebut.

Cara Daftar  Mengusulkan UMKM 1,2 Juta

Buat anda yang belum tahu apakah anda terdaftar atau belum di program UMKM ini anda bisa baca Cara Cek Penerima UMKM.

Namun tenang saja buat anda yang memang tidak terdaftar dalam program tersebut, anda bisa mencoba daftar atau mengusulkan diri, untuk selengkapnya ada di berikut ini.

Syarat Penerima UMKM

Sebelumnya anda perlu mengetahui persyaratan bagi penerima UMKM ini, jangan asal daftar nanti tahunya anda tidak memenuhi persyaratannya.

Berikut ini adalah persyaratan penerima UMKM :

  1. WNI / warga negara indonesia.
  2. Memiliki KTP elektronik / ktp biasa.
  3. Memiliki usaha mikro yang terlampir.
  4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar UMKM

Proses daftar UMKM ini adalah dengan cara mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat kota / kabupaten.

Sebenarnya pengajuan ini bisa dilakukan secara online namun masih banyak pemerintah daerah yang cuma menerima pengajuan secara langsung.

Selanjutnya pengajuan tersebut akan disampaikan pada tingkat provinsi dan dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Debuti Bidang Usaha Mikro.

Dan berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan :

  1. NIK / Nomor Induk Kependudukan
  2. KK / Nomor Kartu Kelyarga
  3. Nama Lengkap
  4. Alamat Tempat Tinggal
  5. Bidang Usaha Mikro
  6. Nomor Telepon

Begitulah penjelasan kami mengenai Cara Daftar / Mengusulkan UMKM 1,2 Juta semoga bisa bermanfaat bagi anda.